Senin, 12 Desember 2011

Arti posisi kepala saat tidur


Adat Bali dikenal memiliki banyak aturan, yang secara tidak langsung dan tidak sadar mengikat masyarakatnya, mulai dari pribadi perorangan, kelompok sampai aturan dalam membangun daerahnya. satu contoh kecil saja, yaitu sikap saat istirahat malam atau tidur. jangankan sikap tidur, tempat tidur bahkan bangunan yang boleh dijadikan tempat tidurpun diatur. katakan saja untuk ranjang untuk tidur, ada aturannya. secara umum, apapun yang dilakukan oleh manusia diatur, dalam hal ini; tempat istirahat. dalam sastra bali tempat istirahat ada 3, yaitu
  • Galar; istirahat untuk beberapa saat dengan tidur
  • Galir; istirahat untuk beberapa menit/pelepas lelah, yaitu dengan duduk dan bersantai
  • Galur; istirahat untuk perjalanan pulang, yang dalam istilah balinya “mulih ke desa gede/gumi wayah” alias MATI
tempat istirahat tersebut biasanya dibuat dari batang bambu yang dibagi kecil-kecil memanjang(dalam istilah bali dsb di-recah) sehingga nyama untuk digunakan. perhitunganya tetap dimulai dari “Galar” kemudian “Galir” dan di ikuti dengan “Galur”. dan apabila tempat istirahat tersebut dianggap kurang lebar maka hitungannya dilanjutkan sampai ditemukan posisi yang cocok dengan keinginan.
nah, apa yang terjadi bila aturan tersebut dilanggar?
untuk yang melanggar aturan tersebut, secara adat atau hukum social tidak ada hukumannya. tetapi secara “Niskala” akan berdampak pada kehidupan pemakai tempat istirahat tersebut. mulai dari sakit hingga kematian. khusus untuk tempat tidur, memiliki aturan tambahan yaitu; apabila tempat tersebut sudah dianggap selesai dibuat dan sudah pernah digunakan selama 3 hari, maka tempat tesebut dianggap sudah hidup seperti halnya bangunan yang telah diupacarai. bila ada orang yang berani memotong / merubahnya kemudian setelah itu digunakan sebagai tempat tidur lagi, maka yang memotong / merubah serta yang menggunakannya akan mengalami gangguan dalam kehidupannya. aturan ini sudah baku, karena sudah banyak yang merasakan, sehingga Adat Bali tidak mengaturnya secara tertulis.
kembali ke Posisi Tidur, seperti halnya umat lain yang memiliki “kiblat”, orang bali juga memiliki aturan tersebut, dan ini sudah diatur melalui aturan yang ditulis dalam kidung “Nitisastra VII, 1-2”. adapun kupasan dari nitisastra tersebut :
Perhatikan tempat letak kapalamu, waktu tidur beginilah pelajaran dari buku-buku. jika kepalamu ditimur, akan panjang umurmu. jika diutara, engkau mendapatkan kejayaan. jika letak kepalamu dibarat, akan mati rasa cinta padamu, engkau akan dibenci para sahabatmu. dan jika membujur ke selatan, akan pendek umurmu, dan menyebabkan rasa dukacita. – Nitisastra VII, 1-2.
demikianlah aturan yang baru saya temui, mungkin teman – teman mengetahui lebih banyak mohon untuk di share. suksema.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar