Adat Bali dikenal memiliki banyak
aturan, yang secara tidak langsung dan tidak sadar mengikat
masyarakatnya, mulai dari pribadi perorangan, kelompok sampai aturan
dalam membangun daerahnya. satu contoh kecil saja, yaitu sikap saat
istirahat malam atau tidur. jangankan sikap tidur, tempat tidur bahkan
bangunan yang boleh dijadikan tempat tidurpun diatur. katakan saja untuk
ranjang untuk tidur, ada aturannya. secara umum, apapun yang dilakukan
oleh manusia diatur, dalam hal ini; tempat istirahat. dalam sastra bali
tempat istirahat ada 3, yaitu
- Galar; istirahat untuk beberapa saat dengan tidur
- Galir; istirahat untuk beberapa menit/pelepas lelah, yaitu dengan duduk dan bersantai
- Galur; istirahat untuk perjalanan pulang, yang dalam istilah balinya “mulih ke desa gede/gumi wayah” alias MATI
tempat istirahat tersebut biasanya
dibuat dari batang bambu yang dibagi kecil-kecil memanjang(dalam istilah
bali dsb di-recah) sehingga nyama untuk digunakan. perhitunganya tetap
dimulai dari “Galar” kemudian “Galir” dan di ikuti dengan “Galur”. dan
apabila tempat istirahat tersebut dianggap kurang lebar maka hitungannya
dilanjutkan sampai ditemukan posisi yang cocok dengan keinginan.
nah, apa yang terjadi bila aturan tersebut dilanggar?
untuk yang melanggar aturan tersebut,
secara adat atau hukum social tidak ada hukumannya. tetapi secara
“Niskala” akan berdampak pada kehidupan pemakai tempat istirahat
tersebut. mulai dari sakit hingga kematian. khusus untuk tempat tidur,
memiliki aturan tambahan yaitu; apabila tempat tersebut sudah dianggap
selesai dibuat dan sudah pernah digunakan selama 3 hari, maka tempat
tesebut dianggap sudah hidup seperti halnya bangunan yang telah
diupacarai. bila ada orang yang berani memotong / merubahnya kemudian
setelah itu digunakan sebagai tempat tidur lagi, maka yang memotong /
merubah serta yang menggunakannya akan mengalami gangguan dalam
kehidupannya. aturan ini sudah baku, karena sudah banyak yang merasakan,
sehingga Adat Bali tidak mengaturnya secara tertulis.
kembali ke Posisi Tidur, seperti halnya
umat lain yang memiliki “kiblat”, orang bali juga memiliki aturan
tersebut, dan ini sudah diatur melalui aturan yang ditulis dalam kidung
“Nitisastra VII, 1-2”. adapun kupasan dari nitisastra tersebut :
Perhatikan tempat letak kapalamu, waktu tidur beginilah pelajaran dari buku-buku. jika kepalamu ditimur, akan panjang umurmu. jika diutara, engkau mendapatkan kejayaan. jika letak kepalamu dibarat, akan mati rasa cinta padamu, engkau akan dibenci para sahabatmu. dan jika membujur ke selatan, akan pendek umurmu, dan menyebabkan rasa dukacita. – Nitisastra VII, 1-2.
Perhatikan tempat letak kapalamu, waktu tidur beginilah pelajaran dari buku-buku. jika kepalamu ditimur, akan panjang umurmu. jika diutara, engkau mendapatkan kejayaan. jika letak kepalamu dibarat, akan mati rasa cinta padamu, engkau akan dibenci para sahabatmu. dan jika membujur ke selatan, akan pendek umurmu, dan menyebabkan rasa dukacita. – Nitisastra VII, 1-2.
demikianlah aturan yang baru saya temui, mungkin teman – teman mengetahui lebih banyak mohon untuk di share. suksema.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar